Diskominfo Sarmi – Seluruh catatan dan rekomendasi akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya, walaupun disisi lain masih terdapat kekurangan diberbagai sektor, kedepannya permasalahan tersebut akan kami coba untuk sesaikan.
Untuk itu patut kiranya kita terus membuat komitmen melalui pelaksanaan rencana daerah tahun 2025 – 2026, yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dikemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M, M.Kes., melalui sambutannya, setelah Sekretaris DPRK Aknes Tan Webori membacakan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati 2024, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRK, Distrik Sarmi Selatan, Provinsi Papua, Jumat 02/05.
Untuk memenuhi ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi, tentang penetapan rekomendasi DPRK Sarmi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarmi tahun 2024, kutib Sekretaris DPRK.
Di kesempatan yang sama, Ketua DPRK Sarmi Muh Ashari Tiris dalam sambutanya menyampaikan bahwa, pada perinsipnya rekomendasi DPRK berisikan catatan strategis, masukan, saran dan perbaikan pelaksanaan pembangunan kedepannya agar menjadi lebih baik.
“Kami berharap rekomendasi yang disampaikan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati dan atau kebijakan strategis bupati”, kata Ketua Ashari.
Menurut Ashari, kewenangan DPRK dalam memeberikan rekomendasi terhadap LKPJ bupati, merupakan implementasi dari prinsip chek in balance berupa pengawasan dan keseimbangan yaitu saling bersinergi dan melengkapi antara DPRK sebagai representasi rakyat dan bupati sebagai kepala daerah.
Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan untuk dimintakan klarifikasi kepada pemerintah daerah kabupaten Sarmi mencakup kinerja pengelolaan keuangan daerah dalam hal ini terkait kebijakan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, kebijakan strategis yang ditetapkan dalam rangka pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarmi tahun 2024, telah menghasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi.
Tentang penetapan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi, atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarmi tahun 2024 yang telah kami serahkan kepada yang terhormat Saudara Bupati Sarmi.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi berharap agar rekomendasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Sarmi sebagai saran masukan dan pertimbangan dalam setiap pengambilan kebijakan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Sarmi yang sejahtera.
Ashari menambahkan, sepanjang kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Sarmi berorientasi kepada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sarmi. “Maka Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi akan selalu mendukung setiap kebijakan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.(*)by Ander