Plt. Sekda Hadiri Perayaan Syukuran Hari Kebangkitan Masyarakat Hukum Adat Sarmi Ke-2 Tahun 2024.

0
236

Diskominfo Sarmi – Mewakili Pj Bupati Sarmi Sekda Sarmi, Agus Festus Moar, S.Pd., M.Si, menghadiri sekaligus membuka dengan resmi acara syukuran Hari Kebangkitan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi yang ke-2 tahun 2024, bertempat di Kampung Bagaiserwar, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Jumat, 15/3/2024.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa agenda yaitu Penyerahan Perda dan Naskah Akademik tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi, oleh Yayasan INSIA di Tanah Papua, kemudian dilanjutkan pula dengan Penetapan Lokasi Pembangunan Rumah Adat suku Sobey, dan Penyerahan Penokok Sagu dari Suku Sobey oleh Saa Temto Bagaiserwar kepada Utete suku Isirawa yang akan menjadi tuan rumah acara syukuran hari kabangkitan masyarakat hukum adat Sarmi pada tahun 2025.

Dalam Sambutan tertulis Pj Bupati Sarmi, yang di bacakan oleh Plt. Sekda Sarmi Agus Festus Moar, S.Pd., M.Si, mengungkapkan bahwa sesuai Keputusan Bupati Sarmi Nomor 188.4/235/Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Kebangkitan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi yang jatuh setiap tanggal 15 Maret.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Sarmi, Agus Moar dalam kesempatan tersebut, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yayasan Insia di Tanah Papua yang bekerja keras berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga rancangan Perda dan Naskah Akademik tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi dapat diselesaikan.

Kata Agus Moar, kali ini Pemerintah Kabupaten Sarmi menyadari bahwa untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dibutuhkan peran serta dari masyarakat adat untuk bersama-sama membangun negeri yang kita cintai bersama.

Tanpa adanya peran serta dari masyarakat adat pasti rasanya tidak imbang.
Oleh karena itu menurut Agus Moar, dalam membangun daerah ini perlu adanya kerjasama dalam tiga pilar yaitu adat, pemerintah, dan gereja.

“Kami sebagai pemerintah daerah memberikan pelayanan kepada masyarakat, melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaannya diakui dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Moar, mengatakan, untuk memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat Sarmi pada tahun 2024 ini, kita mengawalinya dengan melahirkan Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

“Upaya ini bersama Pj Bupati Sarmi terus kami lakukan, semata-mata untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Adat Sarmi agar mampu hidup dan berdiri di negerinya sendiri,” ungkapnya.

Pada momen ini, Agus Moar juga mengajak warga masyarakat agar dapat hadir untuk memperingati hari kebangkitan masyarakat adat ke-2, tahun 2024, dan berharap semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik aman dan lancar.

Pada kesempatan yang sama, Sa’ Temto (Ondoafi) Bagaiserwar, Kaleb Sawen, mengatakan bahwa, adapun kilas balik dari hari kebangkitan masyarakat hukum adat Sarmi, berawal dari diterbitkannya Peraturan Bupati Sarmi No 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi yang di bacakan oleh Bupati Sarmi kala itu, Bapak Drs. Eduard Fonataba, MM, pada saat peringatan hari kebangkitan masyarakat hukum adat pertama kali di Kampung Kaisau, Distrik Bonggo, Kabupaten Sarmi.

Ia melanjutkan, atas peristiwa tersebut di terbitkanlah Keputusan Bupati Sarmi Nomor 188.4/235/Tahun 2023 tentang Penetapan Hari Kebangkitan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Sarmi yang jatuh setiap tanggal 15 Maret.

Sawen menambahkan, dalam kegiatan tersebut secara simbolis suku Rumbuai menyerahkan penokok sagu kepada suku Sobey, Kampung Bagaiserwar yang menandakan tahun 2024 kegiatan hari kebangkitan masyarakat hukum adat di laksanakan dan di prakarsai di Kampung Bagaiserwar.

Lagi katanya, sebagai masyarakat adat sudah sepatutnya kita merawat dan melestarikan potensi yang Tuhan anugerahkan bagi masyarakat adat untuk tetap bersama dan bersatu menjadi sebuah kekuatan besar masyarakat adat di masa depan.
Momentum hari kebangkitan adat ini juga menjadi sejarah bagi kebangkitan kaum pribumi dalam amanah bersama menjaga alam, hutan, tanah, laut, dan sumber alam bagi kemakmuran kehidupan masyarakat adat di tanahnya sendiri.

Sebagai pesan dan harapan besar di hari kebangkitan masyarakat hukum adat Sarmi kali ini, Kaleb Sawen mengingatkan kita pada filisofi hidup, SAAE SERBA FYA, semua akan hilang dari muka bumi ini, dan tersisa dari padanya hanyalah kasih, tanpa kasih manusia tidak dapat hidup menjaga dan melindungi dirinya sendiri, juga tidak dapat melestarikan budaya dan adatnya.

Hadir menyaksikan kegiatan tersebut, Kapolres Sarmi, AKBP Timur Santoso, S.I.K., M.A.P, Dandim 1712 Sarmi Letkol CZI Bagus Marsudi Joko Hartono, Danlanal Sarmi Mayor Laut Michel Ansanai, Wakil Ketua I DPRK Kabupaten Sarmi Mustafa A. Muzakar, S.E, Kepala Distrik Sarmi Kemal N. Dimo, S.IP, toko adat, toko perempuan, toko pemuda, dan sejumlah warga masyarakat Kabupaten Sarmi.

Dokumentasi : Humas dan Protokoler Kabupaten Sarmi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here