Diskominfo Sarmi–Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumriati, SH, secara resmi membuka kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan pihak lingkup daerah Provinsi dan lintas Daerah Kabupaten/Kota yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Twelve Senin 28/7/2025.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk lingkup daerah Provinsi Papua dan lintas daerah kabupaten/kota layak anak, kecamatan layak anak, desa/kelurahan layak anak, dan DRPPA kewenangan provinsi.
Wakil Bupati Sarmi, Hj Jumtiati, SH, dalam sambutanya menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sarmi.
Menurut Wakil Bupati Jumriati, dalam beberapa waktu terakhir ini, Kabupaten Sarmi dihadapkan dengan permasalahan inflasi, kemiskinan ekstrem, dan stunting. Oleh karena itu, berbagai strategi dan pendekatan harus terus dilakukan untuk mengatasi tiga permasalahan tersebut. Kemiskinan ekstrem dan stunting seringkali disebabkan oleh kekurangan gizi atau dampak dari kekerasan dalam rumah tangga.
Guna menopang Kabupaten Sarmi untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Wakil Bupati Sarmi mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sarmi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Pemateri dari Reskrim Polres Sarmi, yang di bawakan oleh, Bripka Ichal, SH, terkait UU Perlindungan Perempuan dan Anak adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Bripka Ichal menjelaskan bahwa, beberapa undang-undang utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahannya), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dilanjutkan dengan pemateri dari Provinsi Papua, yang di bawakan oleh, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, (DP3AKB), Provinsi Papua, Josefintje B. Wandosa, SE., M.Si, membawakan materi tentang pencegahan perkawinan anak di bawa umur dan Rencana Aksi Daerah (RAD). Pemateri menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak dan peran aktif masyarakat dalam mewujudkan rencana aksi daerah.
Josefintje mengatakan, dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Sarmi yang layak anak dan bebas dari kekerasan.
Kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak ini, merupakan salah satu upaya pemerintah Provinsi Papua melalalui DP3AKB berkolaborasi dengan Kabupaten Sarmi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan anak dan perempuan. Dengan kerja sama dan partisipasi semua pihak, diharapkan Kabupaten Sarmi dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi anak dan perempuan. (*)by ander