Penandatanganan Nota Kesepahaman Pemda Sarmi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura

0
101

DISKOMINFO SARMI–Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan kejaksaan Negeri Jayapura, tentang pemberian hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainya, dalam bidang perdata dan tata usaha Negara thn 2025.

Kegiatan tersebut di gelar di Aula Sekertariat Daerah Kabupaten Sarmi dan di hadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Porkopimda) kab. Sarmi, Provinsi Papua, Rabu, 21/5/2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Stanley Yos Bukara, S.H., M.H dalam sambutannya mengatakan, “Kami menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara tahun 2025.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan Kejaksaan Negeri Jayapura dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.”tamba Stanley.

Stanley juga berharap bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.

Di tempat yang sama Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M.Kes, berharap bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sarmi.

Untuk itu dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan Kejaksaan Negeri Jayapura dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, ucap Bupati Dominggus.

Bupati Sarmi juga berharap, bahwa kerja sama ini dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum dalam mengelola pemerintahan Daerah dan meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Sarmi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan Kejaksaan Negeri Jayapura.(*) by (esris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here