Pemkab Sarmi Perkuat Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Data Kependudukan

0
87

Diskominfo Sarmi–Dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK 2025 dan pemanfaatan data kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sarmi, melalui Kantor Badan Inspektorat Kab Sarmi, Prov Papua, pada senin 26/5/2025, melakukan penandatanganan kerjasama terkait surat edaran Bupati Sarmi tentang larangan gratifikasi/pungli dalam pelayanan publik. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan beberapa dinas terkait.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarmi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data kependudukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sarmi, Dominggus Catue, S.K.M, M, Kes, mengatakan, Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan data kependudukan dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung program-program pembangunan di Kabupaten Sarmi.

Bupati Catue, menambahkan terkait surat edaran Bupati tentang larangan gratifikasi/pungli dalam pelayanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Selain itu penandatanganan surat edaran dan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sarmi dalam mendukung pelaksanaan MCSP KPK 2025 dan meningkatkan kualitas pemerintahan yang baik.

Sebagai pimpinan Daerah Bupati Catue, sangat mendukung dan berharap OPD terkaitpun demikian. Program hari ini kita tetapkan agar kedepannya kegiatan ini akan berguna dan bermanfaat untuk kita semua di kabupaten sarmi, dan kami berharap tidak ada lagi gratifikasi/ kreativitas yang terjadi, secara khusus di pemerintahan atau di OPD tertentu.

Yang mungkin selama ini terjadi Bupati Catue, berharap hal ini tidak terjadi lagi, dengan adanya surat ini kedepannya apabila OPD yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di harapkan proses perbaikan-perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sarmi dapat berjalan dan di lakukan dengan baik kedepannya, semoga Tuhan yang maha kuasa senantiasa menolong memampukan kita dan memberkati kita dalam setiap tugas dan tanggung jawab.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here