PEMERINTAH KABUPATEN SARMI GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTOR DALAM TEMA GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KONTEKSTUAL PAPUA

0
461

Diskominfo Sarmi – Pemerintah Kabupaten Sarmi adakan rapat secara virtual lintas sektor dalam tema Gugus Tugas Reforma Agraria Kontekstual Papua di Aula BPKAD, Senin (13 Maret 2023).

Dalam kegiatan tersebut Penjabat Bupati Sarmi yang berhalangan hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi Elias N. Bakai, SE, hadir pula dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Sarmi, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hub Kelembagaan dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Staf Ahli Bidang Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat, seluruh para pimpinan ngo/cso, eks Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sarmi, Dandim 1712 Sarmi, Kapolres Sarmi atau yang mewakili, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah X Jayapura, Kepala Bappeda Kabupaten Sarmi, Kepala Bappenda Kabupaten Sarmi, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Kepala Dinas Perikanan, Dinas Perumahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Dinas Pertanian dan beberapa tamu undangan.

Dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kabupaten Sarmi yang mewakili Penjabat Bupati mengucapkan selamat datang dan selamat menghadiri rakor ini, atas kehadiran bapak/ibu peserta rapat koordinasi tingkat kabupaten hari ini tanggal 13 Maret tahun 2023. Saya menyambut baik kegiatan hari ini, dengan adanya Gugus Tugas Reforma Agraria bisa dijadikan sebagai wadah dan sarana untuk berkolaborasi, berkoordinasi, dan bersinergi antara OPD se-Kabupaten Sarmi, Kementerian dan lembaga berserta ngo/cso sebagai upaya percepatan pembangunan kesejahteraan di Kabupaten Sarmi. Reforma Agraria tidak saja menjadi perhatian Kementerian ATR/BPN namun juga merupakan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, kementerian maupun lembaga tinggi lain-nya. Untuk itu sangat dibutuhkan koordinasi yang sangat baik antar OPD maupun stakeholder lain agar pelaksanaan program reforma agraria kontekstual Papua Kabupaten Sarmi tahun 2023 dengan fokus utama “Percepatan pembangunan kesejahteraan yang inklusif terhadap masyarakat hukum adat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui reforma agraria” dapat berjalan secara komprehensif dan terintegrasi, ujarnya.

Dirinya menyampaikan 94 % kawasan Kabupaten Sarmi merupakan kawasan hutan, dan 6% merupakan kawasan areal penggunaan lain. Maka, kami harapkan perlu dilakukan upaya perubahan kawasan hutan bagi kampung-kampung di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang terindikasi masuk dalam kawasan hutan. Selain itu, perlu dilakukan penatausahaan tanah ulayat serta pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat melalui pemetaan sosial dan spasial wilayah adat, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat di tanah Papua, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Papua sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, ucapnya.

Dalam kesempatan yang baik ini juga perlu saya sampaikan kegiatan besar Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi yang mana Kabupaten Sarmi turut serta menjadi bagian dari Festival Sail Teluk Cenderawasih Tahun 2023, sebagai upaya promosi dan meningkatkan investasi di bidang maritim dan pariwisata. Maka untuk mencapai tujuan reforma agraria dan sukseskan Festival Sail Teluk Cenderawasih perlu proses yang dilakukan secara sistematis, konseptual, konstitusional, sesuai aturan yang berlaku, dan menjadi tanggung jawab kita bersama.

Sejalan dengan apa yang saya sampaikan, maka kita memiliki kewajiban yang besar sebagai kepala dinas, kepala bidang/seksi, para mitra dan tim yang sudah dibentuk untuk menjalankan fungsinya masing-masing dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kontekstual Papua Kabupaten Sarmi Tahun 2023. Saya berharap semua rangkaian kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria dari awal sampai akhir berjalan lancar, aman, dan tertib, serta menghasilkan sebuah rumusan yang dijadikan bahan perencanaan kedepan dalam pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Sarmi sebagai upaya sukseskan STC Kabupaten Sarmi dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat di tanah Papua khususnya Kabupaten Sarmi. Untuk itu saya mewakili Penjabat Bupati, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kontekstual Papua Kabupaten Sarmi dengan resmi membuka kegiatan rapat koordinasi ini, ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi.

Target strategis dalam kegiatan ini adalah untuk melakukan kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, dan pengembangan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari kegiatan tata kelola hutan dan lahan. Untuk itulah, telah dibentuk 4 komisi untuk melaksanakan beragam kegiatan didalam forum ini, yaitu Komisi Pengelolaan Sumber Daya Alam, Komisi Pengembangan Ekonomi Masyarakat, Komisi Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pemasaran Produk, Komisi Informasi dan Komunikasi.

Sementara menurut bapak Widodo Kasmita selaku Pimpinan Badan Registrasi Wilayah Adat menyampaikan integrasi pemetaan dan reforma agraria konteks Papua dimulai dari penataan aset meliputi pemetaan, pengakuan, pemberdayaan dan perencanaan yang terkonsep dan terukur, ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.31/puu-v/2007 telah menentukan tolak ukur dari de facto masih ada dan /hidup apabila setidak tidaknya memiliki unsur (ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok, ada penata pemerintahan adat, ada harta kekayaan dan atau benda-benda adat, adanya perangkat norma hukum adat dan adanya wilayah adat), ujar Bapak Sepyo dari BPN menambahkan pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayat pada UUD dan Undang-undang Pokok Agraria menambahkan berdasarkan UUD 1945 pasal 18b ayat 2 ”negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang”.

Sementara berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria terkait pengakuan terhadap hak ulayat “hak penguasaan tanah secara bersama oleh masyarakat hukum adat atau disebut beschkkingsrecht artinya sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai kepentingan nasional dan negara dan tidak bertentangan dengan hukum dan aturan,” ujar pak Sepyo.
Diakhir sesi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi menyampaikan semoga dengan diadakannya rapat koordinasi ini ada tindak lanjut yang harus dilakukan, kalau untuk kebaikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sarmi harus ada aksi konkrit kedepan yang bisa kita lakukan bersama-sama, ujarnya.

Dokumentasi : (Humas dan Protokoler Kabupaten Sarmi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here