Pemda Sarmi Siap Usulkan Penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2023

0
328

Diskominfo Sarmi – Perjuangan ribuan honorer dari berbagai kabupaten dan kota yang ada di Papua bersama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, di Jakarta, 4 September 2020 lalu kini membuahkan hasil.

Dimana sebanyak 570 berkas pengusulan NIP CPNS dan PPPK Kabupaten Sarmi siap di usulkan ke BKN untuk mendapatkan Nomor Induk Kepagawaian melalui Formasi Khusus, dimana dari kuato yang dimiliki Kabupaten Sarmi ialah 600.

Dari pantauan responden kami pada Kamis, 24/08/2023, terdapat antrian honorer begitu banyak dari berbagai OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, untuk menyerahkan dokumen yang diminta sesuai dengan surat edaran persyaratan yang telah di keluarkan BKPSDM pada tanggal 25 Juli 2023.

Dalam pengamatan, terlihat panitia yang telah di tunjuk untuk memeriksa berkas dari masing-masing honorer sangat sibuk untuk memeriksa kelengkapan dokumen, mulai dari jam 09:00 pagi hingga jam 19:00 atau jam 7 malam.
“Kami dipercayakan oleh BKPSDM untuk membantu mereka mengingat keterbatasan tenaga dan waktu, jadi kami membantu dengan rela hati memeriksa kelengkapan berkas sebelum berkas fisik dan softcopy di kirim ke BKN Regional IX Jayapura, sehingga dapat meminimalisir waktu dalam penginputan NIP,” ujar salah satu petugas.

Ketika di tanya soal waktu yang telah diberikan untuk melengkapi dokumen tersebut, menurut Sherly Tante, A.md, Kepala Seksi Tata Naskah dan Arsip Kepegawaian, juga selaku pihak yang berwenang, mengatakan sudah sesuai dengan persyaratan dan waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada lagi waktu untuk di lakukan perbaikan, “Saya pikir waktunya cukup dan wajib untuk semua honorer untuk melengkapi, sehingga target kami di BKPSDM dalam tahun ini harus selesai sampai dengan Latsar CPNS dan PPPK,” ujar Sherly.

Dijelaskan, lambatnya proses ini dikarenakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui di Kemenpan, dan juga ada perubahan nomenklatur jabatan dari dasar awal yang menggunakan Permenpan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Jabatan Pelaksana di ubah, disesuaikan dengan Permenpan Nomor 45 Tahun 2022 per 12 Oktober 2022 yang berpengaruh kepada pengusulan formasi yang telah diusulkan, dan penyesuaian nomenklatur jabatan ini adalah tugasnya Kemenpan untuk menyesuaikan jabatan yang sesuai.
“Sampai hari ini kami tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik Kemenpan, BKN dan juga pimpinan, kalau tidak ketemu kami komunikasi lewat telepon, semua bahu membahu untuk menyelesaikan tanggung jawab ini sampai tuntas,” ujar Sherly.

Ketika di tanya soal jumlah CPNS dan PPPK, Sherly menjelaskan sampai hari ini CPNS yang sudah melengkapi berkas sebanyak 387 dan PPPK 170 jadi jumlah yang sudah melengkapi berkas 570 dan yang sisanya ada yang mengundurkan diri dan ada yang meninggal dunia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here