Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemda Kabupaten Sarmi pada Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

0
306

Diskominfo Sarmi -Rapat Kerja Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024 di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, bertempat di Lantai 2 Kantor Bupati Sarmi, Selasa (29/8/2023).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Fredik Sawefkoy, S.Sos., M.AP, dan dihadiri oleh KPU Kabupaten Sarmi, Bawaslu Kabupaten Sarmi, BKPSDM, Inspektorat, Kesbangpol, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi.

Dalam rapat tersebut, Tim melakukan pembahasan atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan BAWASLU RI, Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/pm.01/K.I/09 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilukada Tahun 2024, yang akan menjadi dasar rujukan Pj Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra, SH., MM selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Sarmi, mengeluarkan Surat Edaran, Nomor : 863/707/BUP/2023 tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Kabupaten Sarmi Dalam Pemilihan Umum dan Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi.

Dalam Surat Edaran tersebut dihimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarmi untuk :
1. Tidak berkecimpung dalam aktifitas politik sebagaimana yang menjadi larangan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Jika terjadi pelanggaran terhadap hal tersebut akan diberikan sanksi oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelanjutan hasil pertemuan tersebut, akan segera didistribusikan Surat Bupati Sarmi Nomor : 863/708/BUP/2023, Perihal : Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024, serta Surat Edaran Bupati Sarmi Nomor : 863/707/BUP/2023 tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN Kabupaten Sarmi Dalam Pemilihan Umum dan Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Sarmi.

kepada OPD di lingkup Pemda Kabupaten Sarmi untuk dipedomani.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here