Diskominfon Sarmi – Pj Bupati sarmi, Markus O. Mansnembra, SH., M.M, yang diwakili Plt Sekretaris DPRK Kabupaten Sarmi, Beny Wafumilena, S.Sos., M.Si, dengan resmi membuka kegiatan apel sosialisasi pengurangan sampah dalam rangka hari peduli sampah nasional ( HPSN) Tahun 2024, bertempat di pasar sentral Mararena Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Selasa, 20/2/2024.
Dalam sambutan tertulis Pj Bupati sarmi yang di bacakan oleh Plt Sekwan Beny Wafumilena, menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini sekaligus memperingati hari peduli sampah nasional yang setiap tahun diperingati pada bulan februari dengan Puncak peringatan pada tanggal 21 Pebruari 2024.
Sosialisasi hari ini juga diawali dengan pelaksanaan apel peringatan hari peduli sampah nasional tahun 2024 dengan mengusung tema, “Atasi sampah plastik dengan cara produktif.”
Lanjut Wafumilena, hari peduli sampah nasional memberikan arti penting untuk mengingatkan kita semua bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian kita bersama di mana pengelolaannya harus perlu melibatkan seluruh komponen yang meliputi, pemerintah pusat, daerah dan masyarakat.
Menurutnya sampah berada di antara kita dalam kehidupan sehari-hari sumber dari segala tempat rumah tangga, dan berbagai aktifitas masyarakat lainya, karena itu sampah menjadi persoalan yang serius dengan multi dimensi sehingga melibatkan masyarakat, itu menjadi penting dan resonansi kepedulian sampah secara terus menerus sungguh di perlukan.
Maka dari itu dengan memperingati HPSN hari ini saya mengajak kita semua, kata Wafumilena, harus bersama sama untuk mulai dari sekarang memerangi masalah sampah itu sangat penting di Kabupaten Sarmi untuk merai penilaian Adipura.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kadis Lingkungan hidup, Femmy F. Y. Kreeuw, S.T, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarmi telah berkomitmen dalam upaya pengelolaan sampah dengan menetapkan Peraturan Bupati Sarmi No. 14 Tahun 2022, tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah.
“Dalam peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Sarmi telah menyusun kebijakan strategi program dan sektor utama serta mendukung dalam pengelolaan sampah untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah di Kabupaten Sarmi,” ungkapnya.
Turut menyampaikan sambutan, Kepala Kantor Pusat Pegendalian Pembangunan Eko Region Papua Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Eduard Sembiring, S.Hut., M.Si, menyampaikan, membuang sampah pada tempatnya melalui perubahan perilaku dan dari bak sampah tersebut, maka sampah-sampah ini akan disalurkan sebagai bahan baku bangunan untuk menjadi produk baru pada tahun 2025. Seperti telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampa rumah.
Untuk menuju penilaian Adipura nanti, kata Sembiring, diharapkan semua Forkopimda harus bekerja sama dalam memerangi sampah plastik yang sudah harus di pisahkan dari warung, hotel, pasar dan sampah rumah tangga, dan juga taman kota, serta tempat akhir pembuangan sampah sehingga kota terhindar dari sampah.
Sembiring berharap, Kabupaten Sarmi harus merai penilaian penghargaan Adipura nanti.
Dokumentasi : Humas dan Protokoler Kabupaten Sarmi