Sarmi, MC Kominfo – Dalam rangkah menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas. KPU Kabupaten Sarmi melaksanakan Kegiatan Klinik Data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di lingkungan pemerintah kabupaten sarmi. Kamis, 31/03/2022.
Kegiatan yang dilakukan ini merupakan tahapan pemilihan umum yang akan dilakukan serentak mulai dari Pemilihan Legislatif, Pemilihan DPD, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. sehubungan dengan surat undangan yang telah dikeluarkan oleh KPU Sarmi maka, kegiatan Klinik ini bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu di kabupaten Sarmi. Ketua KPU Sarmi Melkior Charles Aweman,S.Pd.K mengatakan bahwa, Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Kegiatan ini dimulai dari lingkungan pemerintah daerah yang melibatkan ASN dan Honorer di masing-masing OPD, untuk melakukan pengecekan data pemilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Data pemilih menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan identitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan dan penghitungan suara, serta sudah tentu akan sangat berimplikasi pada kebutuhan logistik, salah satunya jumlah surat suara yang akan dicetak.
Data pemilih yang muktahir menggambarkan kondisi kekinian pemilih yang terus menerus diperbaharui. Ada tiga kualitas data yakni muktahir, akurat, dan komprehensif. Aweman mengatakan bahwa, daftar pemilih berkelanjutan adalah sebuah proses yang bertujuan untuk memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
” Data Pemilih bersifat dinamis karena, adanya kemungkinan besar perubahan data penduduk seperti, pemilih ada yang meninggal dunia, alih status dari Sipil ke TNl/Polri atau sebaliknya, pindah domisili, memasuki usia dewasa secara politik (masuk 17 tahun atau nikah meski belum 17 tahun), kemudian terjadi perubahan elemen data pemilih, dalam proses ini, KPU RI telah menyediakan aplikasi lindungihakpilihmu.kpu.go.id yang dapat diinstal diandroid melalui play store”, ucap Aweman.
Aweman menyampaikan bahwa, norma PDPB ini dimuat di dalam Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, Pasal 20 huruf I UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Narasi klausulnya bahwa, “ KPU – KPU Provinsi dan KPU Kab,/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan serta sebagaimana peraturan yang telah dimandatkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan “, berlandaskan pada Pasal 18 huruf e Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Disinggung soal dukungan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Sarmi Drs. E. Fonataba, MM, beliau sangat medukung apa yang sedang dilakukan KPU Sarmi saat ini, yaitu untuk mendata jumlah pemilih di kabupaten sarmi. Fonataba meminta agar proses ini diefisienkan waktu, serta jumlah pemilih yang akan di data sehingga semua tercover dengan baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisisten I Bidang Pemerintahan Setda kabupaten sarmi, Michael A. Suruan S. Sos, M.Si, Kepala Kesbangpol Sarmi Paul J. K. Rorey, M. Si.
Kegiatan yang sama, akan dilakukan oleh KPU Sarmi dengan metode mendatangi dinas-dinas seusai evaluasi kegiatan ini, dan berlanjut hingga ke distrik-distrik yang ada di kabupaten sarmi. (Senis)