Bupati Sarmi Kukuhkan Sekaligus Pengambilan Sumpah Janji dan Penyerahan Dokumen Arahan

0
136

Diskominfo Sarmi – Guna membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, Bupati Sarmi Dominggus Catue, S.K.M, M.Kes., telah mengukuhkan sekaligus pengambil Sumpah Janji Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) dan Penyerahan dokumen Arahan tindak lanjut IPKD Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK 2025, kepada Majelis Pertimbangan yang terdiri dari 9 orang dan Sekretariat Majelis Pertimbangan 8 orang, bertempat di Gedung Kantor Badan Inspektorat Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Senin, 05/05.

Pengukuhan sekaligus pengambilan sumpah janji ini, berdasarkan Keputusan Bupati Sarmi Nomor 188.4/193/tahun 2025 tanggal 29/04/2025, “Tentang Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi” yang dimuat dalam lampiran 1 berisi Susunan Keanggotaan.

Dalam sambutanya, Bupati Dominggus Catue mengatakan, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. untuk itu majelis pertimbangan tuntutan ganti kerugian yang telah terbentuk, kami harapkan bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin, agar semua proses yang akan berlangsung atau selama ini kendala-kendala yang kami hadapi bisa terselesaikan.

Tentunya kita ketahui bersama bahwa indeks pengelolaan keuangan daerah adalah suatu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Tutur Bupati Sarmi

IPKD mencakup beberapa aspek seperti pengelolaan anggaran, pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan aset, transparansi dan akuntanbilitas. IPKD digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah dan memberikan gambaran tentang kemampuan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, ucap Bupati.

Dengan dokumen arahan Bupati Sarmi tentang IPKD MCSP KPK 2025 yang secara simbolis diserahkan kepada Eksekutif dan Legislatif melalui, saudara Sekda Sarmi, dan Ibu Sekertaris DPRK untuk ditindaklanjuti menjadi tanggung jawab bersama untuk pengelolaan pemerintahan daerah sesuai dengan regulasi

IPKD MCSP merupakan arahan Pencegahan Korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berisi Sasaran, tujuan, indikator dan tahapan waktu pencegahan pada 8 area yang ditetapkan KPK ( Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, Optimaliasi Penerimaan Daerah, dan Penguatan APIP). “Bila IPKD MCSP KPK baik sudah Pasti IPKD Keuangan baik.

Bupati Dominggus juga menjelaskan bahwa, setelah pengambilan sumpah/janji Majelis akan bersidang menangani sisa Kasben 62 Miliar sesuai catatan LKPD Audited BPK, tentunya harus bisa dibuktikan terkait administrasi dan klarifikasi sesuai regulasi sehingga harapan dan target Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemerintahan yang Saya dan Ibu Wakil Bupati Pimpin bisa terwujud.

Jadi ada tahapan-tahapan penyelesaian yang telah dan akan dilaksanakan, sehingga di kesempatan kegiatan atau pengambilan sumpah janji ini akan membantu kita semua untuk menyelesaikan tanggung jawab kita dan penyerahan dokumen IPKD tahun 2025 ini, tentunya sebagai momen upaya kita bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kegiatan ini di hadiri Wakil Bupati Hj. Jumriati, SH., Plt. Sekertaris Daerah Eduard Dimomonmau.ST.M.KP, para Asisten, pimpinan OPD, staf ASN, dan honorer di lingkup Badan Inspektorat Sarmi. (*)By. ander

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here