Petam – Di akhir bulan Januari Bupati Drs. E. Fonataba, MM membuka rapat evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Distrik tahun 2021 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, didampingi oleh Wakil Bupati Leonard J. Sawerdani, Sekda Elias N. Bakai, SE, Asisten I Michael A. Suruan, S. Sos, M. Si, Asisten III Hans Robert Weyasu, SE, MM, serta kepala-kepala Distrik di Kabupaten Sarmi, rapat evaluasi ini dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi dalam rangka pelaksanaan pembinaan Distrik dan kelurahan.
Dalam rapat evaluasi tersebut dijelaskan bahwa System Pemerintahan di Indonesia selalu mengalami perkembangan dan berdampak pada perubahan regulasi/aturan dalam menata kelolah System pemerintahan termasuk di tingkat Distrik.
Perubahan regulasi selalu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan jaman, sehingga di era saat ini kedudukan Distrik tidak lagi sebagai kepala wilayah, namun sebagai Kepala Perangkat Daerah.
Perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Distrik di wilayah Kabupaten Sarmi mengalami perubahan karena disesuaikan dengan perubahan aturan Perundang – undangan, sebagaimana tercantum dalam Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Distrik memiliki 2 ( Dua ) tugas yaitu yang bersifat Atributif dan yang bersifat Delegatif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Tugas Atribut adalah Tugas yang melekat pada Jabatan, tugas ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, sedangkan Tugas Delegatif Kepala Distrik adalah sebagian tugas dan/ atau sebagai kewenangan yang didelegasikan dari Bupati kepada Distrik yang bertujuan untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota dan untuk melaksanakan tugas pembantuan ( Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan ).
Pemerintah Kabupaten Sarmi telah menerbitkan Keputusan Bupati Sarmi tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik berdasarkan Pasal 226 Ayat ( 3 ) Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, namun Keputusan tersebut belum dapat dilaksanakan dengan baik, karena akan direvisi untuk memasukkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik, berdasarkan Peraturan Pemerinntah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi khusus Provinsi Papua.
Kelemahan – kelemahan yang ada pada tingkat Distrik menjadi landasan pijak untuk perubahan pada tahun – tahun mendatang. Untuk itu Bupati Fonataba dalam sambutannya berpesan kepada Kepala Distrik bahwa “untuk menunjang kinerja Pemerintahan atau organisasi, evaluasi dianggap penting untuk dilaksanakan, sehingga kita bisa melihat kelemahan-kelemahan yang ada. Kepala Distrik harus mengerti dan memahami tugas pokoknya serta mampu membangun komunikasi yang baik, perbanyak diskusi dengan bawahan terlebih kepada masyarakat, karena Distrik adalah organisasi yang paling dekat dengan masyarakat dan yang terpenting adalah utamakan Tuhan dalam setiap kerja kita, dengan demikian sistem pemerintahan akan berjalan dengan baik”. Jelasnya.
Terdapat konsep inovasi daerah yang lahir dari hasil evaluasi daerah tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ardin, S. IP, Kasubag Otonomi Daerah pada bagian Tata Pemerintahan SETDA Kabupaten Sarmi bahwa
“ kami berusaha menrjemahkan konsep Bapak Bupati Sarmi dalam memperpendek rentang pelayanan administrasi kependudukan. Kami berusaha membangun kerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sarmi untuk memfungsikan tugas kampung/ kelurahan dan Distrik dalam melakukan pelayanan administrasi kependudukan. Alur kerjanya adalah masyarakat mengajukan persyaratan penertiban dokument administrasi kependudukan kepada kampung/ kelurahan melanjutkan kepada Distrik, dan dari Distrik melanjutkan kepada Dinas Dukcapil untuk diterbitkan. Setelah diterbitkan dokumen kependudukan dapat dikirim atau diambil oleh Distrik selain itu, untuk mempermudah dalam melaksanakan tugas ini, kami berusaha untuk menyediakan aplikasi yang sederhana supaya dokumen dan Distrik ke Dinas Dukcapil dapat dikirim lewat aplikasi, kalau konsepnya sudah siap, kami akan melakukan uji coba” lanjut kata Ardin bahwa Dia sudah membuat kajian hukum terhadap konsep Bapak Bupati dengan mengkaji UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, UU NO 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DAN UU NO 23 TAHUN 2006 tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Hasil dari kajian hukum itu adalah konsep yang dapat dilaksanakan karena tidak melanggar aturan hukum tetapi telah melaksanakan amanat dari UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Rapat evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Distrik berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan.(E/V)