Diskominfo Sarmi – Mewakili Pj Bupati Sarmi, Asisten lll Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Sarmi, Hans Robert Weyasu, S.E., M.M, dengan resmi membuka kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Papua tentang Percepatan Pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Provinsi Papua tahun 2024, dan Peraturan Bupati Sarmi No 46 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat yang berkesetaraan gender dan inklusi total di Kabupaten Sarmi, bertempat di Aula Kantor Distrik Sarmi, Jumat, 7/6/2024.
Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan atas kerja sama UNICEF dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi.
Kegiatan tersebut berlangsung sehari, dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr Aaron Rumainum, M.Kes, Plt Kepala Dinas kesehatan sarmi, Ibu Dorlina Haay, R.L S. Kep, Kepala Distrik Sarmi, Kemal K.N Dimo, S.IP, Para Kepala Puskesmas, dan Para Kepala Kampung.
Dalam Sambutannya, Asisten lll, Hans Robet Weyasu, menyampaikan bahwa akses terhadap air minum dan sanitasi aman dan layak menyumbang pada perbaikan status kesehatan, terutama kesehatan perempuan dan anak. Ketersediaan air minum dan sanitasi aman, dan layak mengurangi tingginya angka kematian bayi dan balita, yang umumnya disebabkan karena penggunaan air dan sarana sanitasi yang tidak aman dan layak yang berakibat terjadinya penyebaran penyakit infeksi berbasis lingkungan seperti; diare, disentri, kolera, hepatitis, penyakit kulit dan lain-lain.
Kejadian penyakit infeksi yang sering berulang karena sumber penyakitnya tidak dihilangkan dapat menyebabkan gangguan kecukupan gizi kronis untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita. Jika kekurangan asupan gizi kronis terjadi pada ibu hamil dan bayi maka dapat menyebabkan terjadinya stunting pada anak balita. Risiko terberat dari kejadian stunting yaitu gangguan perkembangan pada otak dan organ penting lainnya dalam tubuh. Terjadinya gangguan pertumbuhan otak akan menyebabkan rendahnya kemampuan dan fungsi otak. Hal ini akan menjadi ancaman utama terhadap kualitas manusia Indonesia, yang berdampak terhadap kemampuan daya saing bangsa.
Menyadari pentingnya pelaksanaan STBM sebagai layanan intervensi sensitif dalam upaya percepatan penurunan stunting, maka Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan menetapkan target antara percepatan penurunan stunting dengan indikator sasaran persentase desa/kampung dan kelurahan stop BABS atau SBS dengan target tahun pencapaian 2024 sebesar 90%.
Untuk itu perlu kebijakan yang mengatur pelaksanaan program STBM dengan memperhatikan pengarusutamaan Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial (GEDSI) serta memperhatikan adaptasi perubahan iklim.
Dalam Rangka Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
Dengan demikian pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan antara lain; Permendagri Nomor 87 Tahun 2022 tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (BANGDA) Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS). Selain kedua kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2024 tentang Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan limbah domestik.
Sebagai tindak lanjut Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen mencapai 100% Stop BABS pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua No.400.7.11/255/2024 tentang Percepatan Pencapain Stop BABS di Provinsi Papua Tahun 2024, dan didukung oleh Peraturan Bupati Sarmi Sarmi No.46 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang berkesetaraan Gender dan Inklusi Sosial.
Di tempat yang sama, Reza, dari UNICEF, menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini diharapkan terjadi peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat dalam upaya menghentikan praktik BABS. Kolaborasi yang lebih erat antara berbagai pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pelaksanaan program sanitasi, pemerintah daerah diharapkan memberikan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program sanitasi. Ini termasuk alokasi dana untuk pembangunan fasilitas sanitasi dan program edukasi masyarakat.
Harapannya ada peningkatan pencapaian stop buang air besar sembarangan 100% di Kabupaten Sarmi di tahun 2024.
Dokumentasi : Humas dan Protokoler Kabupaten Sarmi