Asisten III Buka Kegiatan Sosialisasi Kebudayaan Daerah

0
285

Diskominfo Sarmi – Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sarmi, Hans Robert Weyasu, SE., MM, membuka kegiatan Sosialisasi Kebudayaan Daerah, yang dilaksanakan di Cafe Raisa, Kampung Lembah Neidam, Distrik Sarmi, Jumat (21/7/2023).

Sosialisasi Kebudayaan Daerah ini terselenggara atas kerjasama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarmi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua.

Acara dimulai dengan penampilan tari kreasi suku Sobey yang membawakan tari balada cendrawasih, dilanjutkan dengan laporan penyelenggaran kegiatan oleh Ketua Panitia, Jerimias C. Koridama, S.Sos., M.Si.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Semuel Penggu selaku Kepala Bidang Kebudayaan Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, dan Jerimias C. Koridama, S.Sos., M.Si, sebagai pemateri Strategi Pengembangan Kesenian Papua.

Dalam sambutan tertulis Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua, yang dibacakan oleh Asisten III, Hans Robert Weyasu, SE., MM, menyampaikan bahwa, semua produk dan praktek budaya merupakan hasil pencampuran dan pertemuan masyarakat dari budaya lain. Tidak ada budaya yang murni, kebudayaan adalah hasil kesepakatan sekelompok orang di suatu tempat atau ruang hidup bersama.

Untuk itu, pelestarian budaya akan efektif dalam masyarakat yang statis, seragam, dan tertutup dari pengaruh luar.

Nyatanya, Indonesia berbentuk dari keragaman, kita juga akrab dengan kebudayaan bangsa lain, setiap harinya budaya baru terus bermunculan dan hidup berdampingan dengan budaya lain. Alih-alih hanya dilestarikan, budaya juga perlu dikembangkan.
Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan dianggap sebagai pihak yang paling akrab dan paling paham tentang kebutuhan dan tantangan pemajuan kebudayaan.

Partisipasi masyarakat adalah syarat mutlak dalam setiap langkah perumusan strategis kebudayaan, negara hadir sebagai pendamping, supaya setiap pihak tetap rukun dan setia dengan kepentingan hidup bersama, sesuai dengan undang-undang kebudayaan yang menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan.

Sosialisasi ini juga berkaitan dengan telah ditetapkannya Undang-undang No.5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

Selanjutnya, Weyasu juga mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat menyosialisasikan dan menginternalisasi nilai budaya bagi masyarakat yang berakhlak sehingga menjadi pedoman, acuan dalam pola pikir, sikap dan perilaku di setiap lingkungan hidup bermasyarakat.

Sosialisasi ini, di pandu oleh master of Ceremony (MC) Stevine Tamahiwu dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua yang diawali dengan doa pembukaan oleh peserta dari suku Sobey, Gidion Ambani.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 60 peserta dari lima suku yang mendiami Kabupaten Sarmi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here