Diskominfo Sarmi – Pj Bupati Sarmi yang diwakili Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daniel Robert Senis, SH., membuka dengan resmi Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup bagi masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sarmi, bertempat di Kantor Distrik Pantai Timur Barat, Burtin, Kamis (4/5/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut pemateri/penyuluh yang juga Kepala KPHP Unit XXl Lintas Sarmi Mamberamo Debora L. Sawen, S.Hut, M.Si Kepala Bidang Pengelolaan Kapasitas Lingkungan dan Pengembangan Kapasitas DKLH Provinsi Papua Acon Matindom, SP., M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi Ir. Clemens Roembiak, M.Si, Kepala Distrik Pantai Timur, Kepala Distrik Pantai Timur Barat, Masyarakat perwakilan pemilik tanah adat, para Ondoafi, Ketua-ketua Keret, LSM Jaringan Kerja Rakyat (Jerat) Papua, serta tamu undangan lainya.
Dalam Sambutannya Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Daniel Robert Senis, SH., menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi dan jajarannya yang sudah melakukan kegiatan sosialisasi dan kampanye lingkungan hidup kepada masyarakat kita, khususnya masyarakat adat yang ada di wilayah Distrik Pantai Timur dan Distrik Pantai Timur Barat.
Menurutnya dengan adanya kegiatan ini berarti sudah mengingatkan kita baik pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah adat untuk menjaga dan melestarikan hutan disekitar kita.
Dirinya sangat berharap dengan kegiatan hari ini harus ada terobosan-terobosan baru dengan apa yang menjadi hak dari masyarakat pemilik tanah adat, karena kewenangan bukan lagi ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi melainkan kewenangan sudah di tarik ke Kementerian Kehutanan, sehingga kami di daerah kesulitan untuk menangani masalah hak ulayat yang di kelolah oleh perusahaan kayu yang ada di Kabupaten Sarmi, ujar Senis.
Ia menambahkan, “tinggal sekarang masyarakat pemilik tanah adat, para Ondoafi, kepala suku, kepala kampung, dan tokoh masyarakat pemilik hak ulayat yang bisa mengambil langkah-langkah agar hutan kita tidak diambil begitu saja, karena masyarakat pemilik tanah adat yang bisa mengakomodir hal ini dengan baik.
Dan jujur saja sampai hari ini kami dari Pemerintah Daerah tidak bisa menarik retribusi dari perusahaan kayu tersebut karena kami tidak punya kewenangan,” ungkap Senis.
Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi dari pihak kehutanan Provinsi Papua dan komunitas LSM Jerat Papua hari ini dapat membuka wawasan masyarakat kita, untuk bagaimana menyikapi problema yang terjadi di tanah kita ini, saya juga mau sampaikan bahwa kayu Merbau yang berkualitas bagus itu ada di Kabupaten Sarmi menurut investor dari India, saat bertemu di Jakarta beberapa waktu lalu. Senis menyampaikan bahwa ini sangat luar biasa kekayaan alam kita ini, tapi dari sekarang kita masyarakat adat tidak melihat hal ini dengan baik maka inbasnya nanti kita sendiri yang rasakan di kemudian hari, jelasnya.
Senis juga menyampaikan bahwa UU OTSUS merupakan jalan terbaik bagi masyarakat adat, agar bisa mempertahankan jati dirinya, kita tidak berteriak di jalan-jalan, masyarakat adat sudah saatnya bersatu memperbaiki hidupya dari sekarang. Kita jangan wariskan konflik ke anak cucu, kita harus wariskan masa depan yang lebih baik ke generasi kita.
Senis juga menambahkan bahwa daerah 5 suku di Sarmi merupakan tempat yang memiliki sejarah masa lalu yang tidak bisa di anggap sepele, Sarmi memiliki potensi yang luar biasa untuk dikembangkan, untuk itu masyarakat adat harus bersatu mendukung kerja Pemerintah Daerah dan pihak lainnya untuk memperjuangkan dokumen-dokumen pemetaan wilayah Hukum Adat Sarmi, ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala KPHP Unit XXl Lintas Sarmi Mamberamo
Debora L. Sawen, S.Hut, M.Si., membawakan materi tentang pengelolaan hutan masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatanya yaitu hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungan yang satu dengan lainnya yang tidak dapat di pisahkan, diantaranya hutan alam, hutan lindung, dan hutan produksi, fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, menampung air, sebagai habitat sumber obat-obatan, sumber pangan dan sarana rekreasi.
Sedangkan masyarakat adat itu sendiri menurutnya adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur/atau kesamaan tempat tinggal identitas budaya, hukum adat budaya yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup.
Di saat yang sama pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi Ir. Clemens Roembiak, M.Si., menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi perubahan iklim mitigasi yang akan terjadi di suatu daerah, sehingga tindakan pencegahan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi yaitu sedang melakukan penanaman pohon Manggrof di Kaisau dan penanaman pohon Bintangor dan pohon Ketapang di Holmafen dalam rangka pencegahan abrasi pantai.
Roembiak berharap setelah kegiatan sosialisasi penyuluhan dan kampanye hari ini masyarakat adat benar-benar dapat memahaminya sehingga dapat bermanfaat bagi keberlangsungan hidup alam dan manusia.
Dokumentasi : (Diskominfo Kabupaten Sarmi)