Pasca Gempa Guncang Kab. Sarmi, BPBD Laporkan 70 Unit Bangunan Rusak

0
68

Diskominfo Sarmi—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sarmi mengeluarkan laporan resmi terkait kejadian gempa bumi tektonik berkekuatan M 6,6 yang mengguncang daerah tersebut pada Kamis, 16 Oktober 2025. Laporan bernomor 350/111/XI/BPBD‑SM/2025 disampaikan kepada Bupati Sarmi sebagai bentuk kewajiban administratif dalam status siaga bencana.

Dalam laporan tersebut Kepala BPBD Kabupaten Sarmi, Darius Nari, Kepada media di Sarmi menjelaskan bahwa episentrum gempa berada pada koordinat 1,84 LS dan 139,04 BT, sekitar 32 km timur laut Sarmi, dengan kedalaman 16 km. Diuraikan juga bahwa gempa ini dirasakan dengan intensitas antara II hingga III MMI di berbagai wilayah Kabupaten Sarmi.

Sebagai tindak lanjut, BPBD bersama instansi teknis terkait telah menetapkan status siaga darurat 24 jam untuk memantau kemungkinan gempa susulan dan memberikan respons cepat jika terjadi kerusakan tambahan. Masyarakat dihimbau tetap waspada selama status siaga belum dicabut.

Dalam laporan dampak bencana, tercatat sejumlah bangunan mengalami kerusakan ringan (RR) maupun kerusakan berat (RB). Total rumah warga yang terdampak mencapai 50 unit, dengan 30 unit mengalami kerusakan ringan dan 20 unit kerusakan berat.

Adapun fasilitas ibadah juga tidak luput dari dampak: terdapat 2 gereja dengan kerusakan ringan dan 1 gereja mengalami kerusakan berat. Selain itu, 2 unit jembatan terdampak 1 kerusakan ringan dan 1 kerusakan berat, serta 13 unit bangunan perkantoran 8 mengalami kerusakan berat, dan 5 ikut mengalami kerusakan ringan.

Pasar dan gedung perdagangan juga terdampak, dengan dua unit pasar dilaporkan mengalami kerusakan berat. Hingga laporan ini dirilis, total keseluruhan mencapai 70 unit, namun data untuk masjid, fasilitas kesehatan seperti RSUD/Puskesmas, dan sekolah-sekolah lainnya masih dalam proses pendataan.

Kepala BPBD menegaskan bahwa pemberian laporan ini sesuai dengan ketentuan Pasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang pedoman penggunaan dana siap pakai dalam status darurat. Laporan tersebut menjadi dasar untuk langkah lanjutan penanganan dan pemulihan.

Kepala BPBD Kabupaten Sarmi tentunya meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dan pusat agar proses rehabilitasi dapat segera dilaksanakan. Pemerintah juga menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan resmi guna memastikan keselamatan bersama.(*) By Esris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here