Bupati Sarmi : ASN Tidak Boleh Terlibat Demonstrasi dan Gerakan Melawan Pemerintah

0
369

Diskominfo Sarmi– Tanggal 2 September 2025, Pemerintah Kabupaten Sarmi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.1/761/SET/2025 yang bersifat penting, mengenai larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam gerakan demonstrasi dan/atau gerakan melawan Pemerintah atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Situasi dan Kondisi Terkini di berbagai daerah yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Rapat tersebut didasarkan pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 500.8/4795/SJ tertanggal 30 Agustus 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sarmi menegaskan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarmi untuk tidak ikut serta atau terlibat dalam gerakan demonstrasi dan/atau gerakan yang bertujuan melawan pemerintah atau NKRI. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik.

Bupati Sarmi juga mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan semacam itu dapat melanggar asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sangsi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada ASN yang melanggar larangan ini meliputi sangsi administratif hingga sangsi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menegakkan disiplin dan integritas di kalangan ASN.

Surat edaran ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sarmi, terutama dalam menghadapi dinamika sosial dan politik yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Sarmi mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta tidak terpengaruh oleh ajakan atau provokasi yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Sarmi dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, serta turut berperan aktif dalam menjaga keharmonisan dan keutuhan NKRI.

Pemerintah Kabupaten Sarmi juga akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.(*) By esris

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here