Diskominfo Sarmi — Kegiatan Konsultasi Publik Tahap II, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD), dengan Resmi dibuka Wakil Bupati Sarmi Hj.Jumriati,SH., bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Kamis, 27/03/2025.
Pembukaan Kegiatan Konsultasi tahap II, dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sarmi, Hengky K Baransano, Kepala OPD Kabupaten Sarmi, Kapolres Sarmi, Kompol Suparmin,S.IP.,M.H, Dandim 1712/Sarmi Letkol Czi Bagus Marsudi Joko Hartono, wakil ketua I DPRK Sarmi, Kornelius Palobo, S.T., LSM, Tim Pokja Penyusunan KLHS, RPJMD, Pemerhati Lingkungan, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, serta tamu undangan lainya.
Mewakili Bupati Sarmi, Wakil Bupati Hj.Jumriati,SH., dalam sambutannya mengatakan “Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan pandangan masukan serta aspirasi dari berbagai pihak guna mewujudkan kebijakan yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kami percaya bahwa setiap ide dan pemikiran yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam menyusun langkah-langkah kebijakan yang akan datang. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), adalah rangkaian analisis yang sistematik menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, jelas Wakil Bupati Jumriati.
Kebijakan rencana dan atau program saat ini Pemerintah Kabupaten Sarmi sedang menyiapkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD), 2025-2029 guna memastikan bahwa muatan yang telah ditetapkan pada RPJMD Kabupaten Sarmi telah mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan, guna meminamilisir dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat program pembangunan 5 tahun kedepan dan seterusnya, ungkap wabup Jumriati.
Wakil Bupati Jumriati juga menyampaikan bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 menjelaskan tentang kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis menyeluruh dan partisipatif, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana atau program, artinya “Dalam KLHS ini, kita harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD, serta meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan atau resiko pelaksanaan terhadap kondisi lingkungan hidup, kutipnya”.
KLHS, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perencanaan pembangunan di mana kajian ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan rencana pembangunan yang akan diambil, tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga dampak lingkungan. KLHS adalah untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kebijakan atau rencana pembangunan yang diusulkan serta memberikan rekomendasi langkah-langkah mitigasi yang perlu dilakukan konsultasi publik, ungkap Hj. Jumriati.
Wakil Bupati Sarmi HJ. Jumriati, SH., juga berharap, melalui program ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara pihak pemerintah, masyarakat dan semua pemangku kepentingan, sehingga keputusan-keputusan yang diambil nantinya dapat mencerminkan kepentingan bersama dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Mengakhiri sambutannya, Wabup jumriati mengajak agar kita dapat bersama-sama memastikan bahwa pembangunan yang kita jalankan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.(*)by Ander