Pj Bupati Sarmi Menyampaikan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

0
350

Diskominfo Sarmi – Pj Bupati Sarmi Markus O.Mansnembra, S.H., M.M, di dampingi Ketua DPRK Hj. Jumriati, S.H, membuka dengan resmi Rapat Paripurna DPRK, dalam rangka penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRK, Kota Baru Petam, Sabtu, 28/10/2023.

Dalam sambutannya Pj Bupati Markus Mansnembra menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaran daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup. Memperhatikan ketentuan dimaksud, rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari Dana Transfer Pemerintah Pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan juga berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Papua terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2022. Langkah ini juga telah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Disamping itu, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimutakhirkan, mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kodefikasi, Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegrasi dengan tahapan perencanaan, yang menggunakan Sistem Aplikasi Perencanaan dan Keuangan Nasional terbaru, yaitu, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah(SIPD) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya kata Pj Bupati Markus Mansnembra, secara garis besar saya menyampaikan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :

Pertama, Pendapatan Struktur APBD Kabupaten Sarmi mengalami perubahan baik pada pendapatan daerah maupun belanja daerah.

Pada Perubahan APBD Tahun 2023, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.122.932.800.407,- (satu trilyun seratus dua puluh dua milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus tujuh rupiah) bertambah sebesar Rp. 52.127.172.223,- (lima puluh dua milyar seratus dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) atau naik 5% (persen) bila dibandingkan dengan penetapan pendapatan sebelum perubahan APBD Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 1.070.805.628.184,- (satu trilyun tujuh puluh milyar delapan ratus lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah).

Perubahan pendapatan daerah tersebut diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain lain, ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama juga disampaikan Ketua DPRK, Hj. Jumriati, S.H, menghimbau kepada para unsur pimpinan serta para anggota DPRK untuk memanfaatkan waktu yang terbatas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 secara efektif, dan fokus pada pembahasan kegiatan dan/ atau sub kegiatan prioritas yang memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sarmi.

Jumriati juga mengajak kepada para pejabat daerah Kabupaten Sarmi yang menjadi bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun para kepala OPD agar ada kerja sama, komunikasi dan koordinasi yang terjalin dengan baik dalam setiap pembahasan program kegiatan, sub kegiatan agar dapat dihasilkan output dan outcome, dari setiap realisasi program, pada Perubahan APBD 2023, dan kegiatan Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2023, akan di mulai pada hari Senin, 30/10/2023.

Dokumentasi : Humas dan Protokoler Kabupaten Sarmi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here