MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA MRP PERIODE 2023 – 2028,TINGKAT GABUNGAN WILAYAH II KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DAN SARMI

0
298
Mewakili Pj. Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra, SH., MM Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarmi Paulus J.K Rorey, SE., M.Si, membuka dengan resmi Musyawarah Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 - 2028 Tahap II

Diskominfo Sarmi – Mewakili Pj. Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra, SH., MM Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarmi Paulus J.K Rorey, SE., M.Si, membuka dengan resmi Musyawarah Pemilihan Anggota MRP Periode 2023 – 2028 Tahap II untuk Wakil Adat dan Wakil Perempuan Tingkat Gabungan Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya Daerah Pemilihan II, bertempat di Aula Hotel Rivior, Rabu (29/03/2023).

Dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra, SH., MM menyampaikan bahwa dalam mengikuti proses demokrasi pemilihan Tahap ll rekrutmen Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode lima tahun ke depan sedang bergulir di Tanah Papua, lebih khusus di Daerah Pemilihan ll yaitu Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya hingga akhir Maret 2023. Dari proses tersebut diharapkan akan terpilih keanggotaan lembaga kultural masyarakat Adat Orang Asli Papua yang terdiri dari perwakilan adat dan perempuan.

Dari hasil yang didapat hari ini yaitu perwakilan dari utusan Dewan Adat 4 kursi yang di perebutkan masing-masing Sarmi mendapatkan 2 kursi dan Mamberamo Raya 2 kursi, dan perwakilan dari Tokoh Perempuan dari 3 kursi yang diperebutkan masing-masing Sarmi mendapatkan 2 kursi dan Mamberamo Raya mendapatkan 1 kursi, dan dari hasilnya malam ini selanjutnya akan diusulkan ke provinsi dan selanjutnya provinsi yang menentukan siapa yang nantinya keluar sebagai Calon Anggota MRP itu keputusan ada di provinsi, kita di sini hanya sebatas membagi kuota lewat musyawarah dan menetapkan hasil MusyawaraTahap ll saja, ucap Rorey.

Rorey juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 menyebutkan, MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total Anggota MRP.

Ditambahkan dari proses pemilihan bagi Anggota MRP diawali dari tiap-tiap perwakilan masyarakat adat, dan perempuan secara berjenjang dari daerah pemilihan setempat.

Khusus perwakilan dari Daerah Pemilihan ll yaitu Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya, dari hasil tahapan yang dilalui sampai penetapan kuota untuk Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pleno Tahap I Tingkat Kabupaten sebanyak 14 orang dengan masing-masing perwakilan dari Unsur Adat sebanyak 8 orang dan Perempuan sebanyak 6 orang, dan Perwakilan dari Kabupaten Sarmi berjumlah 10 orang masing-masing dari unsur perempuan sebanyak 6 orang dan unsur Adat sebanyak 4 orang.

“Saya harap proses pemilihan dan rekrutmen Anggota MRP periode lima tahun ke depan harus mengacu kepada UU Otsus Papua, karena anggota terpilih akan mengawal dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua di kampung-kampung,” ujar Rorey pada saat Sidang Penetapan Hasil Pleno di Hotel Rivior malam tadi.

Perubahan kedua UU Otsus Papua telah menyempurnakan kekurangan berbagai regulasi pemerintah terhadap perlindungan Orang Asli Papua sejak berlaku pertama kali di tahun 2001.

Bagi masyarakat di Tanah Papua sejak adanya perubahan kedua UU Otsus Papua, harus optimistis dapat memberikan harapan lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Orang Asli Papua. Pemilihan Anggota MRP diharapkan lebih demokrasi sehingga calon terpilih benar-benar aspirasi masyarakat.

Ditambahkannya dalam UU Otsus Papua No. 2 Tahun 2021 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua telah mengatur tugas kewenangan MRP diantaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.

Dalam Kesempatan yang sama disampaikan Panpil Propinsi Papua Koordinator Wilayah ll Nelwan Sagrim, SH., M.HUM mengatakan, lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan lembaga kultural Orang Asli Papua terdiri unsur adat dan perempuan. Sementara kewenangan MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama-sama dengan Gubernur.

Selain itu, MRP juga memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga.

Sedangkan kewenangan lainnya menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Sebagai lembaga kultural, MRP juga memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, yaitu suatu kualitas kehidupan yang bebas dari rasa takut, serta terpenuhi seluruh kebutuhan jasmani dan rohani secara baik dan proporsional.

MRP juga memberikan perlindungan hak-hak orang Papua untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
MRP memberikan perlindungan pula hak-hak orang Papua untuk terlibat secara nyata dalam kelembagaan politik dan pemerintahan melalui penerapan kehidupan berdemokrasi yang sehat.

MRP wajib melakukan perlindungan kebebasan orang Papua untuk memilih dan menjalankan ajaran agama yang diyakininya, tanpa ada penekanan dari pihak manapun serta perlindungan kebudayaan dan adat istiadat Orang Asli Papua.

Keberadaan Anggota MRP dalam pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan.

Sementara itu, syarat menjadi Anggota MRP di antaranya setia kepada Pancasila, UUD RI 1945, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI. Syarat lainnya, bersedia melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan, dan harus melakukan kolaborasi dengan institusi pemerintah lainnya untuk menjamin keberpihakan dan pemberdayaan terhadap Orang Asli Papua (OAP).

Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya sebagai salah satu Daerah Pemilihan Anggota MRP Periode 2023-2028 telah membentuk panitia pemilihan untuk memilih Calon Anggota MRP.

Ditempat yang sama juga di sampaikan Ketua Panpil Mamberamo Raya Klemens Obet Sineri, S.Pi., M.Si mengatakan, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas Anggota MRP Daerah Pemilihan Sarmi Mamberamo Raya siap menjalankan proses demokrasi untuk menyeleksi keanggotaan MRP.

Bagi siapapun Perwakilan Adat, dan Perempuan Orang Asli Papua yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Anggota MRP dapat menyiapkan diri mengikuti tahapan rekrutmen yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Dapil ll baik Kabupaten Sarmi maupun Kabupaten Mamberamo Raya.

Sebelum menerima pendaftaran Calon Anggota MRP, Panitia mengikuti bimbingan teknis untuk persiapan pendaftaran hingga proses pemilihan.

Sineri berpesan siapapun bakal calon terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028 harus fokus pada program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan adat, agama dan perempuan serta harus mampu memberi solusi berdasarkan kewenangannya.

Bagi Calon Anggota MRP terpilih duduk dalam lembaga kultural masyarakat Orang Asli Papua harus konsisten dan komitmen dalam menjaga kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia dan keutuhan NKRI. Dalam melaksanakan tugasnya nanti dan dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat dalam mengawal marwah UU Otsus.

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan optimal sesuai tujuannya dan mewujudkan masyarakat asli orang Papua yang adil, sejahtera dan mandiri dalam bingkai NKRI.

Sehingga dengan hasil yang didapat dari pembagian kursi untuk Wilayah ll khusus Kabupaten Mamberamo Raya kami terima dengan sepenuh hati dan lapang dada walaupun dengan pembagian kuota yang ada ini sebagai manusia pasti merasa tidak puas, tapi sebagai Ketua saya rasa hasil yang sudah didapat lewat voting tadi adalah keputusan mutlak yang harus diterima dan menerima, dan kami berharap Sarmi pun demikian.

Dengan demikian maka semua proses mekanisme musyawarah hari ini kita tinggal menunggu hasilnya nanti setelah pengusulan ke provinsi siapa yang keluar sebagai Anggota MRP nantinya berarti dialah yang terbaik,

Dalam kesempatan yang sama disampaikan salah seorang ibu Calon Anggota MRP utusan perempuan dari Kabupaten Mamberamo Raya Amelince Sarawa menyampaikan apapun keputusan yang didapat hari ini adalah keputusan mutlak untuk pembagian kuota, Mamberamo dapat 1 kursi dan Sarmi 2 Kursi dari 3 Kursi yang diperebutkan dari jam 08.00 pagi hingga jam 18.00 sore.

Memang sebagai manusia pasti ada rasa kurang puas tetapi menurutnya mari kita belajar dari demokrasi apapun keputusannya harus diterima, dari hasil yang di dapat hari ini kami terima dengan senang hati, kami Mamberamo dan Sarmi adalah saudara siapapun yang nantinya terpilih pasti akan memperjuangkan hak-hak perempuan Sarmi dan Mamberamo, jadi menurut saya tidak ada yang salah dan bagi dirinya hanya bisa berdoa saja biar hasilnya yang didapat dari provinsi yang terpilih nantinya dapat membangun dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua terutama perempuan Papua lebih khusus Sarmi dan Mamberamo, ucapnya

Dokumentasi : (Diskominfo Sarmi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here