KEJARI JAYAPURA SERAHKAN ASET SITAAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SARMI

0
342

Diskominfo Sarmi-Penyerahan secara simbolis 2 unit mobil atau aset milik Pemkab Sarmi yang dilakukan Kejari Jayapura kepada Penjabat Bupati Sarmi Markus O. Mansnembra, SH., MM, di halaman Kejari Jayapura, Senin, (27/2/2023).

Komitmen Penjabat Bupati Sarmi untuk menertibkan aset Pemkab yang selama ini masih berseliweran di luar dan digunakan oleh mereka yang tak lagi bekerja di Sarmi, dibuktikan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Jayapura, sebanyak 8 unit mobil berhasil terdata dan dikembalikan.

Mansnembra menyatakan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan sehingga seluruh aset milik pemerintah yang masih dikuasai orang pihak yang tak berwenang bisa dikembalikan.
Pemerintah kabupaten membutuhkan aset ini untuk diserahkan kepada pegawai atau pihak yang memang patut menerima,ujarnya.
“Kami MoU dengan Kejaksaan Negeri untuk penertiban aset Pemda dan ini menjadi langkah luar biasa bagi Kejaksaan Negeri Jayapura dimana ada 8 kendaraan aset Pemda yang berhasil ditarik,” kata Mansnembra kepada wartawan saat acara penyerahan hasil penertiban aset oleh Kejari Jayapura kepada Pemkab Sarmi di Aula Kejari, Senin kemarin.

Mansnembra juga menyatakan bahwa penertiban ini perlu diseriusi sebab ketika tata kelola pemerintahan yang baik bisa dilihat dari tertibnya aset apalagi hal tersebut mendapat perhatian dari Auditor BPK RI. Diakuinya hingga kini masih banyak aset yang belum ditarik termasuk yang berada di luar Papua.
“Asetnya cukup besar dan ada yang masih di Papua maupun di luar Papua. Bentuknya kendaraan maupun tanah namun dengan hasil ini kami mengapresiasi kinerja Kejari,” jelasnya.

Sementara Itu Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan satu lembaga pemerintah yang mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Kami diberi kuasa khusus untuk mendata dan melihat keseluruhan. Lalu berdasar hasil kerja kami berhasil melakukan penarikan 8 unit dan diserahkan 2 secara simbolis. Yang jelas proses ini masih akan terus berlanjut sebab ada aset yang di Sarmi maupun di Jayapura,” jelas Lukas.

Yang diserahkan kemarin adalah 2 unit mobil Avanza. Ini bukti bahwa barang ini milik Pemkab dan sudah se harusnya dikembalikan,” bebernya. Disini Kajari Lukas menambahkan bahwa apabila sudah diperingatkan ternyata tak diindahkan maka Pemkab bisa mendorong lewat proses hukum dan itu menurutnya bagian dari tindak pidana korupsi. “Itu bagian dari korupsi, memperkaya diri dari kewenangan yang sempat dimiliki dan memang itu bukan barang pribadi,” tutupnya.

Dokumentasi (Humas&Protokoler Kabupaten Sarmi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here