DISTRIK SARMI GELAR MUSRENBANG TINGKAT DISTRIK

0
784

Sarmi, MC Kominfo– Distrik Sarmi  menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Distrik dalam rangka pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, yang dihadiri oleh seluruh Aparat Kampung, Bamuskam, Toko Pemuda, Toko Agama, Toko Perempuan, serta perwakilan dari Puskesmas Sarmi, guru –  guru dan tamu undangan.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Distrik Sarmi, Kemal K. N Dimo, S. Ip, bertempat di lantai dua Aula Distrik sarmi. Jumat, 01/04/2022.

Sesuai tema “Mewujudkan pembangunan yang bersih, terarah, transparan dan berkelanjutan, menuju masyarakat Distrik sarmi yang mandiri dan bermartabat”.

Dalam sambutannya, Kepala Distrik Sarmi menjelaskan bahwa, musrenbang merupakan forum musyawarah untuk memutuskan program prioritas yang diserap dari kampung/kelurahan hingga ke distrik, dan disinergikan dengan kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing.

Menurutnya, untuk membangun suatu daerah yang paling utama dicermati adalah perencanaan, sehingga perlu dilakukan dengan baik, perencanaan itu memang penting bagi suatu daerah. Ia menambahkan pula bahwa, dana memang menjadi suatu hal vital, tetapi perencanaan itu harus lebih vital.

Kemal juga mengharapkan, dengan kegiatan ini,  delapan (8) kampung, dan dua (2) kelurahan di wilayah Distrik Sarmi, agar dapat mengusulkan program program prioritas, sehingga dapat terserap nantinya ke masyarakat, dan tidak keluar dari usulan masyarakat. Karena, masyarakat lebih tahu dan merasakan dampak dari usulan tersebut.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, “Masih banyak usulan yang belum terakomodir dengan baik sehingga pada musrenbang kali ini dapat disetujui oleh Bappeda, agar dapat menjadi program di tingkat distrik, yang sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Sarmi”. Ucapnya.

Program-program yang banyak diusulkan ialah pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan, serta budaya.

Selain itu, Tim dari Asistensi Bappeda Kabupaten Sarmi, Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat, Febe F. Yaas, S.Sos, menjelaskan sesuai amanah UU nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Rencana Pembangunan Nasional, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  yang mengatur tentang Alokasi Dana Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Ia menyampaikan, “Hendaknya musrenbang ini mampu memahami subtansi kewenangan, sehingga yang menjadi level kewenangan kampung tidak perlu di usulkan ke tingkat kabupaten, namun cukup di biayai dari  Alokasi Dana Desa (ADD) yang ada pada APBD Kampung”

Forum ini sangat strategis untuk menentukan langkah kita ke depan, oleh karena itu  semua para peserta di harapkan berpartisipasi aktif mencurahkan pikiran dalam setiap tahapan kegiatan yang dilaksanakan.

Diakhir dari penjelasannya, Febe berpesan kepada peserta, bahwa, “Gagal dalam perencanaan masa depan adalah sama dengan gagal merancangkan masa yang akan datang, maka dari itu merencanakan harus benar – benar memiliki tujuan yang sangat jelas dan tepat pada rel”.

Kegiatan Musrenbang tersebut diakhiri dengan melakukan penandatangan Berita Acara Pengesahan Hasil Musrenbang Tingkat Distrik Sarmi, oleh beberapa orang perwakilan, yaitu Bapak  Elisias Awete mewakili dari Toko Masyarakat, Toko Pemuda Bapak Yowel R. May, Toko Perempuan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Distrik Sarmi, Ibu Inggred Haumahu Dimo, dan perwakilan dari Bappeda, Ibu Febe F. Yaas, S. Sos. (Anderson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here