Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat menurut Inspektur Engel Wayoi adalah, melakukan pengawasan, monitoring serta pembinaan terhadap seluruh perangkat pemerintah daerah sarmi, sebagai lembaga perpanjangan tangan Bupati.
“Tugas kami membantu bupati dalam merampung sekaligus memeriksa berkas laporan pertanggungjawaban SPJ Organisasi Perangkat Daerah (OPD), apakah sesuai aturan dan mekanisme atau tidak”
Jika memang ditemukan kekurangan maka, kami mohon instansi bersangkutan melengkapinya. Semua berkas di validasi sebelum kedatangan tim pemeriksa keuangan (BPK)” ujar Engel, usai apel pagi diaula BKPSDM, Senin, (3/2).
Kenyataan hari ini lanjut Engel, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan pemeriksaan, sementara berkas Surat Pertanggungjawaban beberapa OPD masih belum Lengkap, terutama berkas fisik.
“Hal ini akan menimbulkan masalah ketika BPK mengadakan pemeriksaan secara detail. Mudah – mudahan proses tersebut berjalan mulus tanpa kendala” harap Engel.
Dia berharap kedepan ada kerja sama demi mencapai perubahan antara realisasi kerja ditayangkan dalam SPJ berdasarkan aturan serta tepat waktu.
Sementara itu Bupati Sarmi Drs. E. Fonataba.MM, membenarkan pengakuan Inspektur Engel Wayoi, ia mendesak agar OPD yang SPJnya masih kurang, agar segera dilengkapi.
“saat BPK dalam persiapan untuk lakukan pemeriksaan, karena itu seluruh pimpinan OPD harus siap ketika dipanggil untuk dimintai keterangan ”
Jika kerja baik pasti laporan pun mudah diselesaikan tanpa ditunda, karena melayani masyarakat dengan hati. Kita mesti selesaikan pekerjaan tepat waktu atas dasar takut akan Tuhan” sahut Bupati Fonataba. (SDR/PIUS)