Penyediaan layanan internet di lingkup Pemda Sarmi, Diskominfo tindak lanjut kontrak kerja sama dengan PT.Telekomunikasi

0
156

Diskominfo Sarmi – Pemerintah kabupaten Sarmi melalui
Dinas komunikasi dan informatika, Plt. Diskominfo Steven Derek menyampaikan laporan dan pemberitahuan dalam bentuk surat di sampaikan kepada Bupati kabupaten Sarmi

Terkait pelaksanaan dan harap ada tindak lanjut kontrak kerja sama dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.dalam Rangka penyedian layanan internet di lingkungan pemerintah kabupaten Sarmi,penyampaian laporan dibuat di kantor diskominfo Sarmi Papua.pada Rabu 26/11/2025

Dasar pelaporan ( kontrak) di dasarkan pada implementasintasi dari kontrak kerja antara dinas komunikasi dan informatika kabupaten Sarmi, dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.Nomor : 000.3.2/021/KOMINFO/VII/2025.

Tentang penyediaan layanan Astinet, HSI, Netmonk dan pelatihan volp, dengan masa berlaku kontrak dari tanggal 1 April 2025 sampai dengan 31 Maret 2026. Jelas Steven dalam penyampaian laporan dan pemberitahuan.Di tambahkan pula tentang
pemberitahuan atau pemutusan layanan jaringan internet di lingkungan pemerintah kabupaten Sarmi, Dinas komunikasi dan informatika telah mengambil langkah untuk melakukan pemutusan atau penghentian terhadap layanan yang tercantum dalam kontrak kerja.pemutusan layanan ini akan mulai efektif dilaksanakan
mulai tanggal 30 Maret 2026.

Keputusan ini di ambil dengan melalui pertimbangan menyangkut dengan
Efesien biaya anggaran yang di lakukan pemerintah kabupaten Sarmi pada tahun anggaran 2026.

Di tindak lanjuti dengan pemutusan ini,kami akan segera melakukan langkah – langkah administrasi yaitu; dengan mengirim surat resmi kepada pihak penyedia layanan internet (PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.) mengenai pemberitahuan pemutusan layanan tersebut.

Maka akan dilakukan inventarisasi dan proses penarikan,pengembalian seluruh perangkat keras (hardware) milik penyedia layanan yang berada di lokasi Diskominfo.ucapnya.

Harapan dari laporan menyangkut pemberitahuan dan penyampaian ini, agar dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjuti pemerintah kabupaten sarmi (Bupati).tutupnya.

(By. Yefi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here